Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi di Depan Sekolah

  • 23 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RYH dan FWR yang masing-masing berusia 23 tahun pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB.
  • Penangkapan dilakukan di Jalan Sekayu–Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan puluhan butir ekstasi dari kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu–Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua pemuda tersebut yakni RYH (23) dan FWR (23), yang keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan puluhan butir ekstasi.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan diduga membawa narkotika menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut,” kata Hutahaean, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 51,42 gram serta 50 butir ekstasi jenis tablet berlogo Rolex warna cokelat dengan berat bruto 20,00 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, satu buah kunci motor dengan remote serta satu buah jaket warna hitam.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Untuk proses hukum selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba. Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....