Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar, 27 Ribu Jiwa Terselamatkan

  • 14 Agt 2026 16:00 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp1,65 miliar yang terdiri atas sabu dan ekstasi hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka.
  • Pemusnahan dilakukan di halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis 13 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur penegak hukum, pengawasan internal, laboratorium forensik, dan organisasi masyarakat antinarkoba.
  • Kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu dan ekstasi dengan nilai taksiran mencapai Rp1,65 miliar di halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 13 Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dihadiri unsur penegak hukum, pengawasan internal, laboratorium forensik, organisasi masyarakat antinarkoba, serta penasihat hukum.

Proses pemusnahan diawali pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.

Dari 17 laporan polisi tersebut, polisi mengamankan 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.

Berdasarkan perhitungan dalam data pemusnahan, keseluruhan narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa. Nilai taksirannya mencapai Rp1.652.414.000, terdiri atas sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi Rp50 juta.

Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, yakni Palembang empat laporan polisi, Banyuasin satu laporan, Musi Banyuasin dua laporan, Ogan Komering Ilir dua laporan, Musi Rawas Utara satu laporan, Muara Enim enam laporan, dan Prabumulih satu laporan. Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, menegaskan, kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika dan akan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum.

"Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syeh Kopek, Kamis 13 Agustus 2026.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat diimbau menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penggunaan, penyimpanan, maupun peredarannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Polda Sumsel menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....