Miliki Senpi Rakitan, Tiga Warga OKU Timur Ditangkap

  • 30 Jun 2026 08:12 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, OKU Timur- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Jamalludin (31), Sumidi (55), dan Alex Chandra (38).

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi. Seluruh target operasi (TO) yang ditetapkan selama Operasi Senpi 2026 berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

"Selama 16 hari pelaksanaan Ops Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Ini artinya 100 persen target operasi yang diberikan Polda Sumsel berhasil kami capai," ujar AKBP Adik Listiyono saat rilis di Mapolres OKU Timur, Senin 29 Juni 2026.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Wakapolres Kompol Hendri, Kasi Humas Iptu Rozi, dan Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhan mengatakan, Operasi Senpi Musi 2026 digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: 129/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: 33/VI/OPS.1.3/2026.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain melakukan penindakan, Polres OKU Timur juga menerima penyerahan senjata api secara sukarela dari masyarakat selama operasi berlangsung.

Total terdapat 32 pucuk senpi rakitan yang diserahkan, terdiri atas 10 pucuk senpi laras panjang dan 22 pucuk senpi laras pendek. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan 72 butir amunisi, masing-masing 17 butir amunisi laras panjang dan 55 butir amunisi laras pendek.

"Operasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di OKU Timur. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi yang dimilikinya," pungkas Kapolres.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....