Warga Desa Skonjing Diringkus Hendak Edarkan Sabu Senilai 200 Juta

  • 30 Jun 2026 08:14 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP (28) yang merupakan warga Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Tim meringkus AP di sebuah rumah di Desa Skonjing yang diduga dikendalikan oleh AP.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap melalui operasi penyamaran (undercover buy). Pelaku hendak bertransaksi sabu seberat lebih dari 200 gram senilai Rp100 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di sebuah rumah di Desa Skonjing yang diduga dikendalikan oleh AP.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli.

"Anggota menghubungi tersangka AP untuk memesan sabu sebanyak 200 gram. Setelah harga disepakati sebesar Rp100 juta, tersangka meminta transaksi dilakukan di rumahnya," ujar Yulian, Senin 29 Juni 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas yang menyamar sempat memperlihatkan uang pembayaran kepada tersangka sebagai bukti keseriusan membeli barang haram tersebut. Namun, AP mengaku sabu yang dipesan belum siap sehingga meminta petugas menunggu.

"Setelah melihat uang untuk pembayaran narkoba, tersangka masuk ke dalam rumah. Sekitar satu jam kemudian, ia menghubungi anggota dan menyampaikan bahwa barang yang dipesan sudah tersedia," ungkapnya.

Begitu memastikan sabu telah disiapkan, tim yang telah bersiaga langsung bergerak masuk ke rumah dan melakukan penggerebekan. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari dalam rumah, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 204,19 gram yang telah dipersiapkan untuk transaksi. "Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Yulian.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....