Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Uang Voucher, Pelaku Ditangkap
- 01 Jun 2026 06:00 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus penggelapan uang hasil penjualan kartu voucher dan menangkap pelaku berinisial SW (23), warga Desa Lubuk Sakti, Kabupaten Ogan Ilir.
- Pelaku yang bekerja di Counter NIO TELL milik korban, Kurnia Yulianti, menggelapkan uang hasil penjualan voucher sebesar Rp15.678.000 dengan alasan pelanggan belum membayar, namun uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tim Singo Layo Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SW (23), warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sempat berpindah-pindah tempat selama proses penyelidikan.
Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/231/XII/2024/SPKT/Polsek Indralaya/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 26 Desember 2024.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Kurnia Yulianti (37), pemilik Counter NIO TELL di Kelurahan Indralaya Indah, menemukan adanya selisih uang hasil penjualan kartu voucher seluruh operator yang tidak disetorkan oleh pelaku yang bekerja di tempat usahanya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil penjualan tersebut telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.678.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Indralaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh IPTU Rangga Saputra bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.
Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, SW mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan voucher milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kertas kwitansi penjualan kartu voucher seluruh operator.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan maupun transaksi usaha. Apabila menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Rangga.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait hingga proses penuntutan.
Rangga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan transaksi usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....