Curi Telur Ayam Perusahaan, Dua Karyawan Diamankan
- 02 Mei 2026 00:36 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Dua karyawan PT. Banyuasin Mukut Inti diamankan Polsek Pulau Rimau setelah kedapatan mencuri 35,8 kilogram telur ayam di area perusahaan tersebut. Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IS (23) dan AI (20). Keduanya merupakan karyawan aktif yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mengambil telur ayam dari kandang menggunakan tiga ember plastik berwarna merah.
Aksi tersebut terdeteksi oleh petugas keamanan perusahaan. Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yusri Meriansyah, Jumat, 1 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga ember plastik dan telur ayam dengan berat total 35,8 kilogram. Barang bukti tersebut diduga kuat hasil pencurian.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp841.300.
"Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara," kata AKP Yusri Meriansyah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Mapolsek Pulau Rimau. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....