Modal Senjata Mainan, Residivis Gagal Beraksi di Minimarket

  • 17 Apr 2026 08:25 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Seorang residivis nekat membawa senjata api mainan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh korban dan warga sekitar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhadi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.10 WIB, dan langsung mendapat penanganan dari aparat kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial DM (28), warga Kelurahan Soak Baru, yang mencoba melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat korban lengah, pelaku mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api dan meminta sejumlah uang dari kasir minimarket.

Korban yang bernama DA (28), penjaga minimarket setempat, tidak tinggal diam dan berusaha melawan dengan merebut benda tersebut dari tangan pelaku.

Aksi saling tarik antara pelaku dan korban sempat terjadi di dalam toko hingga pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang senjata. Keributan tersebut kemudian menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Ayah korban bersama warga segera membantu mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat pelaku dikepung warga, sementara benda yang diduga senjata api terlepas dan ditendang saat proses pengamanan berlangsung. Situasi tersebut menunjukkan respons cepat masyarakat dalam membantu menggagalkan tindak kejahatan.

Kehadiran warga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Wahyudi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan, namun berhasil diamankan setelah mendapat perlawanan dari korban dan warga," ujar AKP M. Wahyudi, di Mapolres Muba, Rabu, 15 April 2026.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa benda yang digunakan pelaku bukanlah senjata api asli, melainkan senjata mainan yang bertujuan untuk mengintimidasi korban. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penggunaan senjata tiruan dinilai dapat menimbulkan ketakutan serta membahayakan keselamatan korban dalam situasi kejahatan.

AKP Wahyudi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Status tersebut menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi kejahatan lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Langkah pencegahan seperti pemasangan kamera pengawas dan tidak menjaga toko seorang diri dinilai efektif dalam meminimalkan risiko kejahatan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....