Jual Bayi Berusia Tiga Hari Rp52 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
- 24 Feb 2026 09:02 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Upaya penjualan bayi seharga Rp52 juta di Kota Palembang digagalkan aparat Polda Sumatera Selatan. Seorang bayi perempuan berusia tiga hari berhasil diselamatkan dalam operasi yang digelar di kawasan Sukarami, Minggu, 22 Februari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber Direktorat Reserse PPA dan PPO yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Dari hasil penelusuran digital, polisi menemukan indikasi transaksi yang sudah masuk tahap pembayaran uang muka sebesar Rp1 juta.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan berinisial HA (31) saat transaksi berlangsung. Bayi tersebut langsung dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Nandang.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, dokumen pernyataan adopsi, uang muka pembayaran, serta rekaman CCTV. Seluruhnya kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, bayi korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikososial. Kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan jangka panjang bagi anak tersebut.
HA dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
Nandang menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas kejahatan yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras atas maraknya modus adopsi ilegal melalui ruang digital. Polda Sumsel memastikan patroli siber akan terus diperkuat guna menutup celah perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....