Tidak Terima Dituduh Gelapkan Dana Pilkada, Timses Lapor Polisi
- 24 Feb 2026 08:00 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang – Anggota DPRD Banyuasin, Agus Rianto melaporkan balik eks Cawabup Banyuasin, ANR ke Polda Sumsel terkait dugaan fitnah. Ia juga membantah terkait kabar siap mundur dari DPRD Banyuasin.
Laporan tersebut ditujukan karena Agus menilai tudingan penggelapan dana pilkada 2024 tidak berdasar. Agus menyebut tuduhan penggelapan dana sebesar Rp60 juta tidak benar. Ia mengklaim penggunaan dana telah disalurkan kepada koordinator desa.
"Saya melaporkan dugaan fitnah ke Polda Sumsel," kata Agus, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, terdapat bukti penyerahan dana di enam desa. Dokumentasi penerimaan dana disebut lengkap dan terdokumentasi. “Ada bukti penyerahan dana di enam desa," ujar Agus.
Agus juga menyinggung pengeluaran pihak pelapor selama Pilkada. Ia menyatakan, pengeluaran tersebut lebih besar dari tudingan kerugian yang dilaporkan oleh pihak ANR sebelumnya.
Kuasa hukum Agus Rianto, Idasril Tanjung, menyebut, tuduhan perlu dibuktikan secara hukum. Mereka meminta kepolisian memproses laporan secara objektif. "Kami ingin pembuktian dilakukan secara adil," cetus Idasril.
Selain ANR, Idasril mengungkapkan terdapat dua nama lainnya yang dilaporkan. Pasal yang disangkakan 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana persangkaan palsu. Selain itu, terkait isu mundur dari keanggotaan DPRD Banyuasin, Agus memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan siap mengundurkan diri. "Saya tidak pernah menyatakan siap mundur," tegasnya.
Namun, Agus membenarkan adanya mediasi di Polres Banyuasin. Mediasi dihadiri penyidik, kuasa hukum, dan pihak pelapor. Dalam mediasi, terdapat tiga poin pembahasan utama. Agus mengaku hanya menyetujui dua poin kesepakatan. "Poin mundur tidak saya sanggupi," ungkapnya.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan partai terkait langkah politik. Sebagai kader, Agus mengaku menunggu arahan resmi partai. Agus membantah adanya intimidasi dalam proses mediasi. Namun ia menilai permintaan mundur tidak relevan dengan perkara. "Ini bukan soal jabatan, tetapi soal kebenaran," tandasnya.
Ia menilai, kasus hukum berjalan lambat selama setahun terakhir. Karena itu, ia memilih melaporkan balik ke Polda Sumsel. "Kami mencari keadilan atas tuduhan ini," tegasnya.
Dilain pihak, hingga berita ini diturunkan, ANR yang di konfirmasi kontributor RRI melalui nomor Whatapss +62 811 XXX X62 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan laporan balik. Publik menanti hasil penyelidikan kedua laporan tersebut.