Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senpi

  • 20 Feb 2026 14:31 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, OKI - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari OKI, Kamis 19 Februari 2026, sekaligus mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,23 miliar sepanjang 2025.

Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai penuntut umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas institusi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar setiap putusan hukum benar-benar dieksekusi secara tuntas dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kejari OKI. Dengan pengelolaan yang baik, potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan dapat diminimalisir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 berkas perkara narkotika, terdiri atas sabu-sabu dengan total berat ±46,411 gram, ekstasi 7 butir seberat ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Selain narkotika, terdapat tiga berkas perkara senjata api berupa tiga pucuk senjata api dan enam butir amunisi aktif. Barang bukti tersebut dirusak menggunakan gerinda sebelum dikubur guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Sebanyak 19 bilah senjata tajam dari 18 berkas perkara turut dimusnahkan dengan cara dirusak. Sementara itu, 61 berkas perkara lain berupa pakaian dan barang bukti tambahan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari OKI juga menyampaikan capaian PNBP bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti periode Januari hingga Desember 2025 yang mencapai Rp1.236.563.300,00. Capaian tersebut menjadi indikator optimalisasi pengelolaan barang bukti dan aset rampasan negara.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum. Menurutnya, pemusnahan barang bukti mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri OKI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Muchendi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten OKI siap bersinergi dengan unsur Forkopimda untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor dinilai penting dalam memperkuat stabilitas dan ketertiban daerah.

Rekomendasi Berita