Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap Kasus

  • 19 Feb 2026 15:09 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan ini berlangsung Rabu, 18 Februari 2026 di halaman Polres Ogan Ilir dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung. Pemusnahan narkoba ini menjadi bagian dari upaya keras untuk mengurangi peredaran barang haram yang semakin meresahkan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo yang didampingi oleh Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Surya Atmaja. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan dengan rinci jenis-jenis narkoba yang dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi. Narkoba-narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam beberapa operasi yang sukses membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati dan sesuai prosedur, yakni dengan diblender dan dibuang ke saluran air. Semua proses ini dilakukan di hadapan unsur terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan ini,” ujar Kapolres. Pemusnahan narkoba ini juga menjadi simbol keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam keselamatan masyarakat.

Tak hanya pihak berwenang yang hadir, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini turut disaksikan saat proses pemusnahan berlangsung. Tiga orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya, tampak hadir dan menyaksikan langsung tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Kapolres menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu bentuk efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan hukum akan diambil tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres menyampaikan komitmen kuat pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, peredaran narkoba yang merusak generasi muda penerus bangsa tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka," tegas Kapolres.

Polres Ogan Ilir juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. Kapolres mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin marak di kalangan remaja.

Kapolres mengatakan Sementara ini mengenai proses hukum para tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman yang sangat berat. "Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolres.

Rekomendasi Berita