Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu Desa Kertayu
- 14 Des 2025 21:21 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pengedar sabu di Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial SN merupakan warga Dusun II Desa Kertayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diamankan petugas di rumahnya pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin tanpa perlawanan. Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin. Iptu Budi Mulya, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar IPTU Budi Mulya, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah tablet diduga narkotika berbagai bentuk dan logo.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah. Sejumlah plastik klip bening dan wadah plastik turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin. Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua dan atau Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....