Gagal Kabur, Pencuri dengan Kekerasan Dilumpuhkan Polsek Rambutan
- 01 Nov 2025 16:40 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Upaya kabur seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, berakhir dengan timah panas di kaki kirinya. Unit Reskrim Polsek Rambutan menembak pelaku berinisial ANT (26) setelah ia melawan petugas saat hendak ditangkap.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Polisi sebelumnya telah memburu tersangka selama dua minggu sejak laporan kejahatan diterima.
Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, menjelaskan bahwa ANT merupakan pelaku utama dalam kasus perampasan motor dan ponsel milik seorang ibu rumah tangga di Desa Siju. Dalam aksinya, pelaku bekerja sama dengan satu orang lainnya yang kini berstatus DPO.
“Tindakan tegas terukur kami lakukan karena tersangka melawan dan mencoba kabur saat ditangkap,” tegas IPTU Harmoko.
Kasus curas tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Apriani (26), tengah mengendarai Honda Beat Street BG-6980-JBL bersama anak perempuannya sepulang sekolah. Saat melewati jalan berlubang di kawasan sepi, pelaku ANT muncul dari semak-semak sambil mengacungkan kayu.
Korban berusaha menghindar, namun pelaku berhasil menarik stang motor hingga korban dan anaknya terjatuh. Dalam kondisi panik, datang pelaku kedua, RS, yang langsung membantu ANT merampas motor dan satu unit ponsel Vivo Y36.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten OKI dengan membawa hasil rampasan. Akibat kejadian itu, korban dan anaknya mengalami luka lecet, sementara kerugian ditaksir mencapai Rp. 31,4 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Rambutan dan teregister dengan Nomor LP/B-20/X/2025/SPKT/Polsek Rambutan.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, bersama Tim Black Panther Polsek Rambutan, segera melakukan penyelidikan lapangan. Melalui informasi masyarakat dan penelusuran jejak pelaku, polisi berhasil mengetahui keberadaan ANT di wilayah Rambutan. Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan yang mengenai kaki kirinya.
Setelah ditangkap, tersangka ANT mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan berupa motor dan ponsel korban telah dijual oleh pelaku RS seharga Rp. 5,5 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian mereka habiskan untuk membeli narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu jaket warna kuning yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti.
Kini, ANT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku kedua, RS, yang masih buron. Kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk tahap penuntutan.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Rambutan dalam menindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Banyuasin. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Langkah cepat dan tegas polisi diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah Sumatera Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....