Polsek Air Kumbang Tangkap Pencurian Sawit Pt. TBL

  • 01 Nov 2025 15:22 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Satu pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL) berhasil diringkus setelah sempat buron beberapa bulan.

Pelaku yang diketahui berinisial WS (38) tersebut diamankan petugas tanpa perlawanan di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, pada Rabu (29/10/2025) siang. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sejak awal Juni 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (2/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di areal perkebunan sawit milik PT. TBL Divisi Sebubus Inti, Blok 5D.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 75 tandan buah segar dengan berat total sekitar 920 kilogram, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 3,17 juta.

Setelah laporan diterima, tim Unit Reskrim Polsek Air Kumbang segera melakukan penyelidikan lapangan. Polisi menelusuri jejak pelaku melalui saksi-saksi dan lokasi penimbangan sawit yang dicurigai menjadi tempat penjualan hasil curian.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan WS terdeteksi oleh petugas di wilayah Sebubus, dan penangkapan langsung dilakukan di lokasi tanpa insiden berarti.

Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, memerintahkan Kanit Reskrim m,-& IPDA Sobri, bersama timnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain 75 tandan buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit perahu ketek bermotor, 1 alat pemanen (tojok), dan nota timbangan yang digunakan untuk menjual hasil curian.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Yuliardi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia memanen buah sawit menggunakan tojok dan mengangkutnya melalui jalur sungai menggunakan perahu ketek untuk menghindari patroli petugas keamanan kebun.

Namun aksinya terendus setelah pihak perusahaan melapor ke kepolisian karena kehilangan buah sawit dalam jumlah besar selama beberapa bulan terakhir.

Kini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.

Dengan pengungkapan ini, jajaran Polsek Air Kumbang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Langkah cepat aparat diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Air Kumbang, yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....