Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
- 29 Okt 2025 13:40 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Sebanyak 12,9 juta batang rokok, 8.700 liter minuman keras dan sejumlah pakaian bekas illegal dengan total senilai Rp19,32 miliar dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada Rabu (29/10/2025). Rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar sementara ribuan botol miras digilas dengan eskavator.
Pemusnahan barang illegal ini dilakukan serentak di tiga titik, masing-masing di Lapangan Parkir KPPBC TMP B Palembang, Lapangan Hoktong dan KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Belitung. Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengungkapkan, potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari hasil penindakan ini mencapai Rp10.44 miliar.
“Rokok illegal ini sebagian berasal dari impor dan sebagian lagi produksi dari Pulau Jawa terutama dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Madura yang dikirim ke Sumatera,” ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan usai pemusnahan di lapangan parkir KPPBC TMP B Palembang.
Agus mengatakan, rokok impor ilegal diamankan petugas saat masuk melalui jalur laut. Sementara untuk rokok ilegal dalam negeri disita setelah pihaknya melakukan penindakan di jalur distribusi dan operasi pasar di semua wilayah kerja di Sumsel dan Bangka Belitung.
“Untuk beberapa kasus, importirnya kami kejar. Untuk produsennya, kami minta kantor bea cukai di wilayah asal untuk membekukan izinnya,” tegas Agus.
Kejahatan rokok ilegal diakui Agus dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari tidak menyertakan pita cukai, memakai pita cukai palsu, memasang pita cukai tidak sesuai peruntukan hingga memasang pita cukai dengan tarif lebih murah.
“Untuk rokok ilegal sementara ini yang diproses hukum ada empat kasus. Tiga diantaranya sedang dalam tahap proses penyidikan, satu kasus sudah P21. Masing-masing kasus sekitar dua hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” beber Agus.
Agus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tegas dalam melakukan penindakan di bidang pabean secara transparan. Termasuk bila ditemukan oknum internal yang terbukti melindungi atau terlibat langsung dalam peredaran barang ilegal.
“Ada beberapa informasi (keterlibatan oknum bea cukai, red) dan itu sudah kami tindak lanjuti. Mereka yang terbukti terlibat telah dilakukan sanksi disiplin hingga pemecatan. Bahkan, ada yang telah diperiksa oleh IBI (Inspektorak Bidang Investigasi). Kalau ada informasi ada oknum yang bermain silahkan laporkan,” cetus Agus.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang ikut hadir kegiatan tersebut mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumbagtim. Tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, sitaan barang ilegal juga dinilai dapat mencegah rusaknya moral generasi muda akibat peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
“Jalin kerjasama yang lebih erat lagi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan agar pencegahan peredaran barang ilegal ini semakin efektif. Pelaku juga harus dihukum berat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....