Polres Banyuasin Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di SPBU

  • 23 Okt 2025 08:50 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Polres Banyuasin berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana di Jalan Palembang–Betung Kilometer 40, Desa Tanjung Agung, dan menangkap tiga tersangka tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Para pelaku dibekuk hanya dalam beberapa jam setelah kejadian yang berlangsung pada Selasa (21/10) sore itu.

Peristiwa yang teregistrasi dalam LP/B/455/X/2025/SPKT ini dipicu oleh perselisihan di jalan antara sopir taksi online berwarna hijau berinisial DY dan sopir mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam. Keributan tersebut menarik perhatian pengguna jalan lainnya hingga memicu situasi semakin memanas.

Korban bernama Oberta Parziman (MD) yang saat itu melintas dengan sepeda motor, berhenti untuk melihat cekcok yang terjadi. Tak lama kemudian, pertengkaran berubah menjadi aksi pengeroyokan yang melibatkan tiga orang dari mobil Innova.

Dalam kondisi tegang itu, salah satu dari ketiga pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai HS (32) turun dari kendaraan dan memukul korban. Meskipun sempat dilerai seorang saksi, HS kembali masuk ke mobil sebelum insiden penembakan terjadi.

Tak berselang lama, terdengar suara tembakan dari arah mobil Innova, lalu HS turun kembali sambil menenteng senjata api. Korban yang sudah tidak berdaya diduga ditembak sebanyak dua kali hingga jatuh tersungkur di lokasi kejadian.

“Aksi pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menodongkan senjata ke saksi dan mencoba menembakkannya,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Rabu (22/10/2025).

Setelah melakukan aksi keji tersebut, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil yang mereka tumpangi. Akibat kejadian tersebut, korban tewas dengan luka tembak di tubuhnya, sementara DY mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso. Melalui penelusuran jejak, ketiga tersangka berhasil diketahui keberadaannya dalam waktu singkat.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung lancar dan langsung dilakukan pengamanan terhadap para tersangka.

Barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova hitam bernopol BG 1710 E. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api berwarna hitam bergagang kayu yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuasin. Kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....