Investasi Bodong, Dana Koperasi Raib Miliaran
- 13 Okt 2025 21:39 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin menangkap seorang staf koperasi berinisial BM atas dugaan penggelapan dana. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.
BM merupakan staf administrasi Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit yang diduga menggelapkan dana koperasi. Jumlah dana yang digelapkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Koperasi, Fahrudin, melapor ke SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025. Ia mencurigai laporan keuangan yang janggal sejak awal tahun.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyalahgunakan dana koperasi untuk investasi pribadi di platform kripto ilegal. Platform tersebut bernama Investasi Bisnis dan Saham Global atau Gemini.
“Pelaku tanpa izin telah menggunakan uang koperasi untuk investasi kripto. Dana tidak bisa dikembalikan,” ungkap Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (13/10/2025).
Aksi penggelapan ini terjadi di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, pada 19 Mei 2025. Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dana tanpa sepengetahuan pengurus koperasi.
BM diketahui mentransfer dana koperasi senilai Rp1.639.642.247 ke rekening pribadi. Ia kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi, termasuk investasi bodong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit ponsel Oppo Reno 4F. Barang bukti tersebut digunakan dalam transaksi dan kini telah diamankan untuk proses penyidikan.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau koperasi lain memperketat sistem keuangan internal agar kasus serupa tak terulang. Pengawasan transparan diperlukan agar tidak memberi celah penyalahgunaan dana oleh oknum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....