Pemobol Ruko Bermodal Gergaji di Banyuasin Ditangkap Polisi

  • 05 Okt 2025 23:30 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuasin III, yang sempat meresahkan warga sekitar.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Krisstanto Lauren, pemilik ruko yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra KM 42, Kelurahan Kayuara Kuning. Ia menerima kabar dari anggota kepolisian bahwa rukonya telah dibobol pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Begitu tiba di lokasi, korban mendapati pintu ruko dalam keadaan rusak parah, dengan berbagai barang berharga berbahan logam telah raib. Mulai dari pintu besi, anak tangga, seng atap, hingga kabel listrik—semuanya lenyap digasak pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

"Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban pada 3 Oktober. Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penyelidikan intensif, tim akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial JUM, warga Kelurahan Pangkalan Balai. Polisi melacak keberadaannya dan berhasil menangkapnya di rumahnya sendiri pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini digunakan untuk menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut mencakup tiga buah gergaji besi, empat batang potongan besi warna biru, satu kunci shock letter Y, satu tang, potongan pintu dan anak tangga besi, serta sebuah tas biru. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian juga ikut diamankan.

“Seluruh alat yang digunakan pelaku, termasuk potongan barang hasil curian, sudah kami sita. Kami masih dalami apakah ada pelaku lain terlibat,” tambah AKP Ilham.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau rekan pelaku yang turut terlibat. Sementara ini, pelaku JUM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan properti, terutama yang berada di lokasi rawan.

Polres Banyuasin mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sementara itu, Satreskrim terus bekerja mengembangkan kasus ini agar pelaku lain, jika ada, bisa segera ditangkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....