Polres Muba Tangkap Tersangka Baru Kasus Dokter

  • 22 Sep 2025 22:08 WIB
  •  Palembang

KBRN, Muba: Kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terus diusut kepolisian. Setelah sebelumnya menahan satu pelaku, kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba kembali menangkap tersangka lain yang sempat buron.

Tersangka kedua bernama Ismet Saputra Wijaya (35) resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak Minggu (21/9/2025). Sebelumnya, polisi telah menahan Siswandi (25) yang ditangkap 25 Agustus 2025 di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S Hutahaean, menjelaskan bahwa penangkapan Ismet dilakukan setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Jinno Narto akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pabrik di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Hutahaean, Ismet langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari gelar perkara, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih merk Uniqlo, serta satu flashdisk berisi rekaman video.

Polres Muba menegaskan akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat perlindungan. Insiden bermula saat seorang dokter dipaksa melepas masker oleh keluarga pasien TBC yang merasa tidak puas dengan pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....