Curi Handphone Tetangga, Pemuda Diamankan Polsek Sungsang
- 22 Sep 2025 09:18 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Jajaran Polsek Sungsang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. Seorang pemuda berinisial MP (18) ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) malam setelah terbukti mencuri tiga unit handphone milik tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/38/IX/2025/SPKT tertanggal 19 September 2025. Korban, DW (53), seorang pedagang, mengaku kehilangan tiga unit handphone dari rumah sekaligus warung miliknya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pencurian terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara mematikan lampu depan rumah korban lalu membuka pintu menggunakan celah ventilasi yang renggang.
Dengan kondisi rumah yang sepi dan korban sedang tertidur, pelaku leluasa mengambil tiga unit handphone yang diletakkan di atas meja televisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 9,4 juta.
“Saat kejadian, korban dan anak-anaknya sedang tidur. Pelaku langsung mengambil tiga handphone yang ada di dalam rumah,” jelas Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad.
Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 warna ungu, satu Realme C11 hitam, dan satu Redmi A3 hitam. Setelah laporan dibuat, informasi segera menyebar hingga ke para pemilik counter handphone di pasar setempat.
Seorang pemilik counter bernama Fazrin alias Ateng mencurigai MP yang hendak menjual iPhone 11. Ia lalu mengamankan barang tersebut dan melaporkannya ke Kepala Dusun, yang selanjutnya memberi tahu pihak kepolisian.
Berdasarkan petunjuk itu, tim Polsek Sungsang bergerak cepat dan menangkap MP di sebuah warung di Desa Marga Sungsang pada Sabtu malam. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dan kotaknya serta satu kotak Redmi A3 berhasil disita.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lebih berat dibanding pencurian biasa,” tegas Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memburu sisa barang bukti lain yang belum ditemukan. Proses hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....