Hasil Operasi Juli-Agustus, Polres Banyuasin Ungkap 21 Kasus Narkoba

  • 29 Agt 2025 21:48 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Polres Banyuasin merilis capaian penegakan hukum periode Juli hingga Agustus 2025 melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Banyuasin. Agenda ini dipimpin Wakapolres Banyuasin, Kompol M Ali Asri.

Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menegaskan telah mengungkap 26 kasus tindak pidana dengan total 38 tersangka. Keberhasilan ini mencakup beragam perkara, mulai dari kriminal umum hingga tindak pidana narkotika.

Dari 26 kasus tersebut, tercatat satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus perjudian, satu perkara membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, satu kasus KDRT, satu persetubuhan anak di bawah umur, serta 21 kasus penyalahgunaan narkoba.

Jumlah kasus narkotika yang berhasil dibongkar menjadi perhatian utama, karena dominan dibanding perkara lainnya. Dari 21 kasus narkoba, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ekspose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan masyarakat kita masih banyak melanggar hukum," ujar Kompol Ali Asri di hadapan awak media, Jumat (29/8/2025).

Polres Banyuasin turut memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 674,57 gram hasil dari serangkaian pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Satres Narkoba sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 Ayat 4 KUHAP. Langkah ini menjadi bukti transparansi sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum di hadapan publik.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda mencapai miliaran rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....