Wako Prabumulih Larang Tegas Pegawai Terlibat Judol
- 29 Jul 2025 23:30 WIB
- Palembang
KBRN, Prabumulih: Walikota Prabumulih H. Arlan melarang seluruh pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Prabumulih, baik Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN terlibat dalam judi online (judol). Jika ada yang terlibat, maka akan ada sanksi tegas buat mereka.
Larangan terlibat judol itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Menurut Walikota, penerbitan surat edaran tersebut karena maraknya fenomena judi online yang merambah berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan birokrasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan.
‘’Dalam upaya menegakkan disiplin serta menjaga integritas aparatur negara, maka diterbitkanlah surat edaran tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, mulai dari persoalan finansial, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas kerja, hingga potensi terjerat sanksi pidana,’’ ujar Wako, Jumat (24/7/25)
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Prabumulih memberikan lima poin penting yang wajib dijalankan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah: Pertama, menciptakan lingkungan kerja bebas judi online. Kepala OPD diminta memastikan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari pengaruh judi online yang merusak etos kerja dan kestabilan psikologis aparatur.
Kedua, pengawasan aktif terhadap perangkat ASN dan pegawai Non-ASN. Mereka dilarang keras mengakses atau memiliki aplikasi judi online. Bila ditemukan, aplikasi harus segera dihapus dan akan dikenai sanksi jika dilanggar. “Poin ketiga surat edaran Walikota juga menyatakan ASN harus bijak bermedia sosial dan gunakan gadget dengan etika agar tidak melanggar UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan larangan distribusi konten bermuatan perjudian,” sambungnya.
Untuk Poin keempat Walikota menambahkan diatur tentang sanksi tegas bagi pelanggar surat edaran tersebut. ‘’Jika ada ASN masih terlibat judol akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan ASN,’’ kata Wako.
Poin kelima, Walikota meminta seluruh kepala OPD aktif mensosialisasikan dan mengawasi penerapan larangan terlibat tersebut di lingkup kerja masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....