Ayah dan Anak Penyebar Konten Pornografi Ditangkap Polisi

  • 10 Jul 2025 11:38 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. Mirisnya, dua dari tiga pelaku yang terlibat merupakan ayah dan anak, yakni Leo Adi Pratama (21) dan Mulyadi (35), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Satu pelaku lainnya adalah Budi Sartono (29), warga Kelurahan 14 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7/2025) di kediaman para pelaku di kawasan Gandus. Kasubdit V Tipidsiber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, yang didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, menjelaskan, penangkapan dilakukan usai patroli siber mendeteksi akun media sosial yang menawarkan konten pornografi serta jasa Video Call Seks (VCS).

Menurut AKBP Dwi, para pelaku menjual video pornografi dengan harga Rp200 ribu per video, serta jasa VCS dengan tarif Rp150 ribu per sesi. Modus operandi mereka adalah mengirimkan video ke korban melalui ponsel dan melakukan VCS.

Lebih lanjut, pelaku diam-diam merekam layar saat sesi VCS berlangsung. Setelah itu, pelaku mengirimkan tangkapan layar atau rekaman kepada korban dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan konten tersebut ke media sosial jika tidak dipenuhi. Dari hasil aksinya selama setahun, pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta.

Dalam konferensi pers, tersangka Leo mengaku mendapat video-video tersebut dari berbagai akun media sosial, kemudian mengolah ulang dan menjualnya. Ia mengaku terinspirasi dari temannya yang lebih dulu menjalankan praktik serupa. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit ponsel, akun media sosial pelaku, rekening bank atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer, dan uang tunai sebesar Rp2.250.000.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya dalam kasus ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....