Satpol PP Bongkar Ruko Langgar Aturan di Demang

  • 02 Apr 2026 01:08 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang membongkar bangunan ruko yang melanggar aturan tata ruang di Jalan Demang Lebar Daun. Penertiban dilakukan karena bangunan belum memiliki izin resmi dan melanggar garis sempadan.

Penertiban dilakukan petugas Satpol PP Kota Palembang pada Rabu 1 April 2026. Bangunan tersebut juga berada di area pengamanan jaringan pipa gas yang dinilai berisiko.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator dengan pengawalan petugas gabungan. Ruko tersebut terdiri dari enam pintu dan masih dalam tahap pembangunan.

Bangunan direncanakan memiliki tiga lantai, namun baru mencapai dua lantai saat pembongkaran dilakukan. Proses penertiban berlangsung tanpa adanya penolakan dari pekerja di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Herison menegaskan tindakan ini merupakan penegakan peraturan daerah. Ia menyebut bangunan melanggar garis sempadan dan berada di atas jaringan pipa gas.

“Sebelumnya pembongkaran, pemerintah telah memberikan tahapan peringatan sesuai prosedur,” ujarnya. Ia menjelaskan peringatan telah diberikan secara bertahap oleh instansi terkait.

Pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan mulai dari Dinas PUPR hingga Wali Kota Palembang. Pemilik juga telah diberikan waktu hampir satu bulan untuk membongkar secara mandiri.

Pembongkaran yang dilakukan hanya pada bagian bangunan yang melanggar ketentuan teknis. Penertiban tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan ruko tersebut.

Kuasa hukum pemilik ruko Deni Tegar menyatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah. Ia memastikan tidak akan menempuh jalur hukum atas penertiban tersebut.

“Kerugian tentu ada karena bangunan enam ruko ini sudah mencapai dua lantai,” ujarnya. Ia menegaskan pihaknya tetap menerima keputusan sebagai bentuk ketaatan hukum.

Deni menjelaskan sebagian bangunan telah dibongkar secara mandiri sebelum alat berat diturunkan. Ia menyebut pelanggaran terjadi pada sebagian area bangunan yang masuk zona larangan.

Ia juga mengungkapkan pemilik tidak mengetahui detail pelanggaran karena proses perizinan ditangani pihak lain. Jarak bangunan dengan jalur pipa gas disebut sekitar sembilan meter.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban tata ruang. Penegakan aturan diharapkan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....