MA Tegaskan Hutan Kota Kayuagung Aset Pemkab OKI
- 18 Nov 2025 22:33 WIB
- Palembang
KBRN, OKI: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa kepemilikan Hutan Kota Kayuagung senilai Rp66 miliar. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat melalui Putusan Nomor 2902 K/Pdt/2025, sehingga mempertegas bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, pada Selasa (18/11/2025). Sumantri menjelaskan bahwa kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang tim JPN sejak proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 Miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya
Menurut Sumantri, putusan kasasi tersebut membuat status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung menjadi inkracht dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkab OKI. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kemenangan kelembagaan, tetapi bukti hadirnya negara dalam menjaga aset publik agar tidak berpindah tangan.
Sumantri juga menyoroti nilai penting aset tersebut, baik secara finansial maupun ekologis. Dengan nilai mencapai Rp66 miliar, Hutan Kota Kayuagung berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan paru-paru kota. Oleh karena itu, Kejari OKI melalui bidang Datun siap mendampingi Pemkab OKI dalam proses administrasi dan pendaftaran aset agar dokumennya semakin kuat.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari OKI dan tim JPN atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi. Ia menilai putusan MA ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah serta menjaga aset-aset strategis dari potensi gugatan di masa mendatang.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi, Selasa (18/11/2025).
Muchendi berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah, terutama dalam pengamanan aset strategis dan fungsi JPN sebagai pengacara negara. Ia menegaskan bahwa pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat diperlukan agar aset daerah terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....