Kejari Muba Lakukan Restorative Justice Penadah Genset Curian
- 05 Agt 2025 21:15 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: kejari Muba secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto, tersangka kasus penadahan, melalui restorative justice dalam sebuah prosesi simbolik yang berlangsung di Kejari Muba, Selasa (5/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, menyerahkan Suharto kembali ke keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin HM Toha. Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.
‘’Kasus yang menyangkut saudara Suharto yakni membeli satu unit mesin genset merk Yanmar TS230 dari seseorang yang ternyata barang itu hasil curian. Ia membelinya seharga Rp3 juta karena kebutuhan mendesak di tempat tinggalnya belum tersedia listrik, dan genset miliknya yang lama sudah rusak,’’ ujar Kajari.
Ternyata, polisi kemudian menangkap Suharto dan menyita mesin genset tersebut. Kasusnya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Sekayu namun kejaksaan menilai, setelah mesin genset tersebut dikembalikan, tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, Suharto juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, dan ancaman hukuman atas perkara ini pun berada di bawah lima tahun sehingga kejaksaan melakukan restorative justice. ‘’Setelah kami lakukan ekspose internal, kami memutuskan untuk menghentikan penuntutan. Ini bentuk implementasi nyata keadilan restoratif di tengah masyarakat,’’ ungkap Kajari.
Bupati Toha yang menerima langsung penyerahan Suharto, menyampaikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan Kejari Muba. Ia menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.
‘’Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kajari, yang telah memberikan kesempatan kedua bagi warga kami untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. Mudah-mudahan Suharto bisa kembali menafkahi anak-istrinya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Suharto yang didampingi istrinya Sriwaryani, tampak terharu menerima keputusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukurnya dan terima kasinya atas perhatian dari Kejari dan Pemkab Muba.
‘’Setelah ini saya akan ke rumah sakit mengobati sakit saya. Terima kasih Pak Bupati, Pak Kajari. Saya ingin kembali bekerja dan tidak mengulangi kesalahan,” ucapnya lirih.
Diketahui, Suharto menderita penyakit bisul yang cukup parah. Untuk itu Bupati Muba akan segera memfasilitasi penanganan kondisi kesehatannya dengan pembiayaan melalui BPJS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....