Akibat Malapraktik, Bidan Agustina Dituntut 4 Tahun

  • 26 Feb 2025 23:41 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Terdakwa Agustina atas perkara malapraktik yang menyebabkan cacat permanen kebutaan hingga putus sekolah. Atas perbuatannya akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025).

Misrianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan amar tuntutan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus.Hutabarat SH MH.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menjerat terdakwa, melanggar undang-undang kesehatan Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menanggapi ancaman 4 tahun penjara tersebut, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal. Apalagi korban BP merupakan anak dibawah umur yang putus sekolah.

“Meski begitu kami juga tetap menghormati karena telah profesional melakukan tugasnya namun bukan berarti kami menerima,” ujar Arthulius SH.

Arthur berharap, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa Agustina

“Semoga majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa, karena dari perbuatan terdakwa klien kami mengalami kebutaan permanen dan putus sekolah,” harap Arthur.

Dalam dakwaan JPU menjabarkan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

Untuk pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....