Pemkab-Kejari Banyuasin Tutup Celah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- 23 Agt 2026 10:40 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin berkolaborasi menjalankan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada 20 Agustus 2026 di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin.
- Penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan daerah sering berawal dari celah kecil di tahap perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa yang perlu ditutup secara sistematis.
- Fokus mitigasi risiko diarahkan pada penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) serta penutupan celah praktik pungutan liar, gratifikasi, dan benturan kepentingan untuk memastikan setiap rupiah APBD tepat sasaran.
RRI.CO.ID, Banyuasin - Celak dan potensi penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan daerah kerap berawal dari celah kecil di tahap perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa. Menanggulangi risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bergerak merapatkan barisan bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin demi memastikan setiap rupiah APBD mengalir tepat sasaran.
Langkah mitigasi ini ditegaskan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis, 20 Agustus 2026. Penekanan fokus diarahkan langsung pada penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) serta penutupan celah praktik pungutan liar, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan bahwa benteng pencegahan rasuah tidak akan pernah cukup jika hanya bersandar pada lembaran regulasi tertulis tanpa diimbangi kejujuran eksekutornya di lapangan.
"Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Kita ingin memastikan seluruh program pembangunan di Kabupaten Banyuasin benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, semuanya harus transparan," kata Askolani.
Guna mengikis keraguan para pejabat pengelola anggaran dalam mengambil keputusan, Kejaksaan Negeri Banyuasin siap pasang badan memberikan pengawalan dari sudut pandang hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, menekankan pentingnya tindakan preventif agar program strategis daerah tidak berujung pada persoalan pidana.
"Kejari Banyuasin siap mendampingi dan memberikan pengawalan hukum bagi setiap program pembangunan daerah agar berjalan sesuai koridor hukum. Pencegahan adalah prioritas utama kami, namun integritas tetap harga mati," ujar Erni.
Erni juga mengimbau para pejabat teknis untuk tidak ragu membuka komunikasi dengan pihak kejaksaan jika mendapati keraguan formal dalam eksekusi program di lapangan.
Secara teknis operasional, pengawasan internal ini akan diturunkan hingga level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap organisasi perangkat daerah. Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyebut langkah ini sebagai pembenahan sistemik, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
"Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi bagi seluruh ASN Banyuasin untuk memperkuat sistem mitigasi risiko serta menjaga akuntabilitas dalam setiap pemanfaatan APBD," tutur Erwin.
Dalam sesi pemaparan materi, pakar hukum Ranu Mingarja menyoroti dua area paling rawan kebocoran keuangan daerah: proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Tertib administrasi, pemahaman regulasi yang utuh, serta manajemen risiko terukur menjadi kunci utama agar para pengelola anggaran tidak terperosok ke dalam ranah pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....