Pemkot Palembang Larang Titipan Penerimaan Siswa Baru 2026

  • 12 Mei 2026 22:23 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Seluruh proses penerimaan siswa diminta berjalan objektif dan transparan
  • Dinas Pendidikan membuka berbagai layanan pengaduan masyarakat
  • Pemkot Palembang menegaskan larangan titipan dan pungli dalam SPMB 2026

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang menegaskan tidak akan mentoleransi praktik titipan, pungutan liar, maupun manipulasi data dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Seluruh proses penerimaan peserta didik baru diminta berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Bersama yang digelar di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait, kepala sekolah, pengawas, hingga unsur masyarakat pendidikan.

Pelaksana Tugas Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan seluruh tahapan SPMB harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.

“Setiap anak Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujar Sulaiman Amin. Ia menegaskan pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen moral bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Pemerintah Kota Palembang ingin memastikan proses penerimaan siswa berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SPMB harus benar-benar kita siapkan secara transparan, jangan sampai ada anggapan negatif dari masyarakat,” tegasnya. Ia juga meminta seluruh jajaran pendidikan menjaga profesionalitas demi menciptakan proses penerimaan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, mengatakan sistem SPMB tahun ini pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah memperkuat transparansi dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat.

Layanan pengaduan tersebut meliputi WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial Dinas Pendidikan Kota Palembang. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan maupun keluhan selama proses penerimaan berlangsung.

“Kita harus komitmen serta menjalankan kegiatan ini sesuai aturan dan transparan,” kata Heru. Ia menambahkan SPMB bertujuan memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh anak, termasuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....