Kejari Banyuasin Terima Rp156,8 Juta Uang Pengganti Perkara Tipikor

  • 02 Apr 2026 17:33 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin — Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan serah terima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana berinisial EH. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang pengganti dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif di lingkungan Kejari Banyuasin.

Uang pengganti yang diserahkan terpidana berjumlah Rp156.800.000. Dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Pelaksanaan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 20 Agustus 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak ditetapkan.

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tera dan tera ulang. Kegiatan tersebut melibatkan timbangan jembatan elektronik dan SPBU pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jefry Leo Saragih, menyampaikan, komitmen penegakan hukum. Penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

"Pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi," ujarnya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Kejari Banyuasin juga terus mendorong optimalisasi penelusuran aset dalam setiap perkara. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban terpidana dapat terpenuhi.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran uang pengganti terus dilakukan. Hal ini guna mengantisipasi potensi hambatan dalam proses pemulihan aset negara.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....