Kejari Muba Tahan Eks Mantri Kasus KUR Fiktif
- 24 Jul 2025 13:05 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Selasa (22/7/2025), Kejari resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menjerat mantan Mantri BRI Unit Sekayu, Yuli Efrina (YE).
Proses hukum berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Firmansyah, didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Dhea Oina Savitri.
Tersangka Yuli Efrina datang didampingi penasihat hukumnya dan menjalani proses hukum secara terbuka. Berdasarkan hasil penyidikan, YE diduga menyalurkan KUR fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp807 juta lebih.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Firmansyah kepada wartawan usai proses penyerahan Tahap II.
Dalam perkara ini, YE dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Jo Pasal 18, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 melalui Berkas Perkara Nomor: RP-04/L.6.16/Fd.1/06/2025 atas nama lengkap Yuli Efrina binti Abu Bakar (alm).
Kejari Muba menegaskan bahwa momentum HBA ke-65 ini menjadi refleksi sekaligus penguat dedikasi korps Adhyaksa dalam menegakkan keadilan. Kasus-kasus korupsi, kata Firmansyah, akan terus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan bukan hanya simbol hukum, tapi penjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini diisi dengan kegiatan internal dan aksi nyata dalam penegakan hukum, termasuk melalui penanganan kasus-kasus besar seperti perkara KUR fiktif ini.
Dengan telah dilakukannya Tahap II, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat diharapkan mengikuti proses ini sebagai bagian dari edukasi hukum dan penguatan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Korupsi sekecil apapun akan kami tindak. Tidak ada kompromi,” tegas Firmansyah mengakhiri pernyataannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....