Kejari Lahat Terima Titipan Dana Korupsi Hibah KONI
- 24 Jul 2025 10:10 WIB
- Palembang
KBRN, Lahat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat tahun 2023 senilai Rp 21.461.000.000 miliar. Dana hibah senilai Rp 21 miliar lebih itu digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga provinsi (Porprov) Tahun 2023 yang berlangsung di Kota Lahat.
Kegiatan Porpov ini menurut Kejari Lahat ada unsur penyelewengannya atau korupsinya senilai Rp 2 miliar lebih. Saat ini pihak Kejari Lahat masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas penggunaan uang hibah tersebut sebelum menentukan siapa tersangka korupsinya.
“Banyak saksi yang sudah diambil keterangan nya dan pihak kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Olahraga (Dispora) dan Kantor KONI Lahat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama, Selasa kemarin (22/7/2025) usai pemeriksaan tiga saksi.
Tiga saksi yang sudah diperiksa menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 150 juta. Saksi yang menitipkan dana tersebut yakni saksi bernama Purna Hadiwijaya selaku Operator Keuangan KONI Lahat yang menyerahkan duit sebesar Rp 50 juta.
Saksi lainnya yakni Weter Afriansyah selaku Wakil bendahara Umum I KONI Lahat dan saksi M Andika Kurniawan selaku Wakil Benadahara II KONI Lahat juga menyerahkan duit titipan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Total dari ketiga orang itu dikumpulkan duit Rp 150 juta.
Uang tersebut diserahkan ketiga saksi kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dan langsung langsung disetorkan ke Bank BNI KCP Lahat.
Menurut Rio Purnama, perkara dugaan penyelewenangan duit KONI Lahat yang digunakan untuk Porprov Tahun 2023 itu diusut berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 dan masih dalam tahap penyidikan.
"Hingga hari ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) orang saksi dan sebelumnya telah melakukan Penggeledahan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) Toto Roedianto menyatakan, pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara merupakan hasil dari upaya pihak kejaksaan beserta jajarannya yakni bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....