Alex Noerdin Bantah Terima Aliran Dana Pasar Cinde

  • 17 Jul 2025 22:22 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, membantah tegas menerima aliran duit dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini terhenti. Bantahan Alex yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan melalui tim pengacaranya, yang dipimpin Titis Rachmawati, usai pemeriksaan klien mereka di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (16/7/2025).

Titis menerangkan, Alex Noerdin diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel sekitar pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. ‘’Meski kondisi beliau belum sepenuhnya pulih pasca operasi empedu dua minggu lalu, beliau tetap hadir untuk menghormati proses hukum,” ujar Titis.

Titis menambahkan, Alex Noerdin menjawab sekitar 40 pertanyaan, termasuk mengenai dugaan aliran uang. Namun Titis menekankan, seluruh keterlibatan kliennya lebih pada ranah kebijakan selaku gubernur saat itu. ‘’Tadi memang ada pertanyaan soal aliran dana. Namun kami tegaskan, tidak ada sepeser pun dana yang diterima klien kami. Tidak ada bukti penerimaan dana, dan tidak pernah terjadi,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AN dalam perkara dugaan korupsi kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT MB, terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada 2016–2018. Proyek kerja sama tersebut menurut pihak penyidik, diduga sarat penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Palembang pada Kamis (10/7/2025). Dari lokasi itu, penyidik menyita satu kardus dan satu koper berisi dokumen.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka lainnya yakni dari pihak proyek yakni Raimar di kawasan Perumahan Ruby Residence, Pipareja, dan di kediaman Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian II, Kalidoni. Bahkan rumah mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di kawasan Gandus turut digeledah. Ketiga orang itu juga dijadikan tersangka.

Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting dan satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....