Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis Lima Tahun Penjara

  • 17 Jul 2025 22:16 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Mantan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3.

Selain vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Idil Amin juga menghukum Deliar membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Rabu (16/7/2025).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan hukuman untuk mengembalikan Uang Penganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, senada dengan penasehat hukum terdakwa JPU Kejari Palembang juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui, Deliar Marzoeki tertangkap tangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam OTT yang digelar pihak Kejaksaan. Deliar rupanya menurut Kejaksaan telah selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Perusahaan Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Gedung Atyasa tersebut dan menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Ternyata terungkap pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut. Mengetahui hal ini, pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.

Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak, Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa.

Janji tersebut juga dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik. Sehingga dapat menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Masih dalam dakwaan JPU juga menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....