Kajari Banyuasin Janji Transparan dalam Kasus PMI

  • 04 Jul 2025 12:23 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, akhirnya angkat bicara menanggapi kritik publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin.

Dalam keterangannya, Raymund menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen pada prinsip keterbukaan informasi dan menjamin proses hukum dilakukan secara akuntabel.

“Kami terbuka. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya Kamis, (3/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam struktur penggunaan dana hibah.

“Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Ada yang dananya langsung, ada yang melalui anggaran, ada yang pelaksananya berlapis. Karena itu, kami harus teliti dan hati-hati dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab,” jelas Raymund.

Menurutnya, prinsip keadilan tidak hanya bersandar pada teks hukum, tetapi juga pada kepekaan dan integritas dalam proses penegakan hukum. “Keadilan itu tidak cukup hanya dibaca dalam buku, keadilan harus dirasakan dari hati,” ujarnya.

Terkait polemik kasus PMI Banyuasin, Raymund mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap data, dokumen, dan keterangan para pihak. Ia memastikan kejaksaan tidak akan berhenti di tengah jalan.

“Penanganan ini tidak akan berhenti. Kita terus dalami, kita kumpulkan bahan dan bukti, agar saat menetapkan tersangka, semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, kritik terhadap lambannya penanganan perkara datang dari aktivis Sepriyadi Pratama. Ia menilai Kejari Banyuasin terlalu berlarut dalam memproses kasus ini yang sudah berjalan hampir satu tahun.

“Masyarakat mulai bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini disimpan dalam laci. Apalagi di daerah lain seperti Palembang, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sepriyadi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, juga sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kami pastikan penanganannya tidak main-main. Tinggal tunggu waktu, siapa saja yang bertanggung jawab akan segera kami sampaikan ke publik,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin hingga kini terus mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum agar keadilan tidak hanya menjadi janji, tetapi hadir dalam tindakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....