Terdakwa Pokir DPRD Sumsel Bantah Minta Fee
- 03 Jul 2025 07:13 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKA Lemhanas) Sumsel masa bakti 2025–2030. Pengukuhan berlangsung di Griya Agung, Rabu (2/7/2025), di hadapan Ketua Umum DPP IKAL Lemhanas Jenderal (Purn) Agum Gumelar.
Dalam sambutannya, Agum menekankan pentingnya jati diri dan wawasan kebangsaan dalam menjalankan organisasi. Ia menyebut dua ciri utama yang harus dimiliki anggota, yakni kepedulian terhadap bangsa dan wawasan kenegaraan.
“Saya ingin menekankan bahwa semua yang kita lakukan harus untuk kepentingan negara,” ujar Agum Gumelar. Ia juga berharap para pengurus menjadikan amanah ini sebagai bentuk kehormatan dari pemerintah RI.
Gubernur Herman Deru berharap kepengurusan baru ini mampu memberi kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan kebangsaan di daerah. Ia menegaskan bahwa alumni Lemhanas memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional di daerah.
“Saya percaya saudara-saudari dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Herman Deru. “Semoga menjadi organisasi yang paham dan mengetahui peta masalah yang akan dihadapi nantinya,” pungkasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2023, AMR, membantah tudingan meminta komitmen fee dari rekanan proyek. Bantahan itu ia sampaikan langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra, saksi Ipan Herdiansyah mengaku pernah diminta mentransfer uang kepada seseorang bernama Ari atas arahan terdakwa lain, Wisnu. Ipan menyebut nilai fee yang dibicarakan dalam pertemuan itu sebesar 20 persen dari total proyek.
“Uang itu saya transfer ke Ari sesuai arahan Wisnu,” ungkap Ipan di hadapan majelis hakim. Namun, Ari secara tegas membantah keterlibatannya dalam permintaan fee tersebut.
“Angka 20 persen itu tidak pernah saya ucapkan. Saya tidak pernah meminta fee kepada kontraktor, baik 15 persen apalagi 20 persen,” kata Ari dalam sidang.
Ia juga membantah memahami istilah “mas kawin” yang disebut saksi dalam konteks fee proyek. “Saya jawab tidak tahu dan tidak paham hal seperti itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Ari, Heribertus Hartojo, menilai keterangan saksi Ipan tidak didukung saksi lain. Ia menyebut tiga saksi lainnya, termasuk dari Bappeda dan rekanan proyek, mengaku tidak mengenal Ari.
“Faktanya, hanya Ipan yang bersinggungan langsung dengan klien kami. Ipan pun mengaku tidak tahu pasti untuk apa uang itu dikirim karena hanya mendengar percakapan samar,” ungkapnya.
Menurut Heribertus, Ari hanya menyampaikan informasi bahwa ada usulan pokir dari hasil kunjungan kerja ke Banyuasin. Ia menegaskan, usulan itu belum tentu terealisasi karena menunggu persetujuan bupati dan gubernur.
“AMR hanya menjelaskan soal usulan itu, dan ketika ditanya soal ‘mas kawin’, dia tetap menjawab tidak tahu,” ujar Heribertus. Ia menilai kliennya tidak memiliki otoritas menentukan proyek.
Dari empat proyek yang diperiksa, tiga telah rampung dan memiliki berita acara. Satu proyek lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan jaksa.
Tim hukum Ari kini fokus membuktikan bahwa dana yang disebut bukan berasal dari anggaran negara. “Penting menunjukkan bahwa uang itu bukan bagian dari APBD atau bantuan gubernur,” tegas Heribertus.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemeriksaan silang jika ada perbedaan keterangan saksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....