Pemalsuan Akta Nikah, Kepala KUA Banyuasin Berubah-Ubah
- 30 Jun 2025 22:26 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin, 30 Juni 2025. Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pernyataan saksi Ahmad Yani yang dinilai tidak konsisten selama memberikan kesaksian.
Hal ini diungkapkan JPU usai mendengarkan jawaban Ahmad Yani yang dianggap kerap berlainan antara satu pernyataan dan lainnya saat dicecar pertanyaan oleh hakim maupun jaksa.
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, serta dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana.
Ahmad Yani yang merupakan mantan Kepala KUA Banyuasin III periode 2007–2012, dan kini menjabat sebagai Kepala KUA Rantau Bayur, menjelaskan bahwa terdakwa Ernaini adalah staf di seksi nikah, talak, rujuk. Ia juga menyampaikan bahwa pada waktu itu posisi Wakil PPN kosong, sehingga seluruh pertanggungjawaban di seksi langsung kepada dirinya sebagai kepala KUA.
Terkait kasus ini, Ahmad Yani mengaku dirinya menerima laporan dari Ernaini bahwa ada seorang warga bernama H. Basir yang kehilangan buku nikah dan hendak membuat duplikat akta nikah. Ia lalu memerintahkan Ernaini untuk mencari arsip serta meminta kelengkapan syarat, termasuk surat kehilangan dari kepolisian.
Namun Ahmad Yani baru mengetahui identitas lengkap H. Basir setelah adanya somasi dari tim kuasa hukum istri keempat H. Basir, yaitu Darlina. Ia juga mengakui telah menandatangani surat duplikat akta nikah yang belakangan dianggap palsu.
Meski mengklaim seluruh arsip dan syarat lengkap, Ahmad Yani mengungkap bahwa buku pencatatan register khusus duplikat akta nikah tahun 2009 telah hilang. Saat ditanya soal register tahun 2010 dan setelahnya, ia menyebut tidak mengetahui keberadaannya. Ia menduga kehilangan itu terjadi akibat kantor KUA yang sering berpindah tempat.
“Bahaya sekali ini, arsip-arsip banyak yang hilang,” kata hakim anggota Hari Muktyono menanggapi pernyataan tersebut.
Dalam persidangan juga dibahas keberadaan surat keterangan dari kelurahan. Hakim mempertanyakan urgensi dokumen tersebut bila arsip otentik akta nikah masih ada di KUA. Ahmad Yani berkilah bahwa surat keterangan itu hanya sebagai dokumen pendukung untuk mencocokkan dengan arsip yang ada.
Dalam persidangan, Ahmad Yani juga mengakui bahwa dirinya adalah salah seorang yang dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan, namun ia menegaskan dirinya hanya berstatus sebagai saksi.
"Saya termasuk yang dilaporkan, tapi saya saksi," ujar Yani.
Sementara itu, di luar persidangan, kuasa hukum pelapor, Titis Racmawati, mengkritik keras kesaksian Ahmad Yani. Ia menyebut keterangan Yani tidak meyakinkan dan justru membuka peluang untuk pengusutan pidana lebih lanjut.
“Keterangan Ahmad Yani seperti percakapan di warung kopi. Semua dibilang ada, tapi bukti konkret tidak ditunjukkan. Bahkan soal akta nikah tahun 1971, seharusnya melalui isbat nikah dulu, tidak bisa langsung buat duplikat. Ini bisa masuk korupsi karena setiap duplikat itu ada bea materai, tapi tidak pernah jelas penyetoran ke negara,” tegas Titis.
Ia mendesak penyidik Polda Sumsel agar segera menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka, mengingat adanya ketidaksinkronan antara pernyataan Yani dan terdakwa Ernaini, termasuk soal siapa yang sebenarnya berkoordinasi dengan H. Basir dalam pengurusan duplikat akta nikah tersebut.
“Ahmad Yani bilang tidak kenal, tapi dari BAP Ernaini, justru Ahmad Yani lah yang mengarahkan dan tahu semua proses,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....