Saksi Kasus Proyek Pokir, PPK dan ULP Terlibat

  • 26 Jun 2025 09:48 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan menghadirkan saksi Ardy Arpani, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini mengadili tiga terdakwa, yakni Arie, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Patra dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Dalam keterangannya, Ardy secara tegas menyatakan bahwa pihak yang secara struktural terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Secara struktur, yang menangani langsung adalah PPK, pengawas, dan ULP. Mereka yang bertugas menjalankan proses teknis pelaksanaan proyek,” ujar Ardy di hadapan majelis hakim, Rabu (25/6/2025).

Ardy juga menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari anggaran pokir Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Anita. Ia mengaku pernah bertemu langsung dengan Anita satu kali untuk membahas rencana penempatan program pokir di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Beberapa paket proyek yang dikerjakan melalui mekanisme tender antara lain:

1. Peningkatan Jalan Bangun Sari, Tanjung Lago

2. Pengecoran Jalan Keramat Raya di dua lokasi berbeda

3. Pembangunan Gedung Kantor Lurah Keramat Raya

4. Pembuatan Saluran Drainase di Keramat Raya

Ardy mengakui bahwa kontrak proyek ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas dan saat itu pelaksanaan fisik sudah mulai berjalan. Namun, ia membantah mengetahui adanya kesepakatan fee 10 persen sebagaimana yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengklaim baru mengetahui adanya permasalahan setelah pensiun.

Terkait peran terdakwa Apriansyah yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas, Ardy menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan nomor telepon terdakwa Arie kepada Apriansyah. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan mandat khusus kepada Apriansyah untuk melanjutkan atau mengurus proyek pokir setelah dirinya pensiun.

Namun JPU menyoroti pernyataan tersebut dan mengonfirmasi adanya keterangan berbeda yang sebelumnya disampaikan Ardy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana Ardy mengakui pernah berkoordinasi dengan Apriansyah untuk menindaklanjuti proyek bersama Anita.

Dalam pertemuan antara Ardy dan Anita, disebutkan bahwa Anita meminta agar pokir-nya diakomodasi dan dikawal. Total nilai pokir disebut mencapai Rp8 miliar, dengan rincian Rp. 3 miliar untuk wilayah Keramat Raya dan Rp. 5 miliar untuk Desa Bangun Sari.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Apriansyah, Sri Agria Sekar Retno, menyatakan bahwa pernyataan saksi Ardy terkesan ingin melepaskan tanggung jawab.

“Sejak awal, saksi Ardy lah yang menjadi aktor kunci karena menjabat sebagai kepala dinas dan telah melakukan komunikasi langsung dengan Anita. Ia juga yang menandatangani kontrak serta melakukan pencairan tahap pertama. Jadi mustahil bila menyatakan tidak tahu-menahu,” ujar Sri.

Ia juga mempertanyakan logika pernyataan Ardy yang mengaku tidak pernah memberikan nomor telepon Arie kepada Apriansyah.

“Dari mana klien kami bisa mengenal Arie kalau tidak melalui Ardy? Klien kami bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan Anita. Terkait jumlah usulan proyek pun berbeda, yg diketahui klien kami bahwa kegiatan yg diusulkan hanya 4 kegiatan dengan total 3 miliyar sedangkan untuk yg 5 miliyar di desa Bangun Sari klien kami juga tidak mengetahuinya yang tiba-tiba ada dalam usulan pokir anita, artinya hanya alasan ardi saja kalau pokir anita itu sudah melalui klien kami" imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....