AMR Bantah Keterangan Saksi dalam Sidang Proyek Pokir

  • 25 Jun 2025 15:47 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Terdakwa AMR melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus Esartojo, secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan saksi Erwan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek aspirasi DPRD (Pokir) Provinsi Sumatera Selatan, dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025), Heri Bertus menyampaikan bahwa kliennya, AMR, tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung terhadap proyek-proyek yang menjadi objek perkara. Ia juga menilai keterangan saksi Erwan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Semua keterangan saksi Erwan tadi hanya bersifat asumsi. Padahal dalam hukum pidana, asumsi tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Erwan tidak menyaksikan langsung, tidak mendengar langsung, hanya berdasarkan informasi dari penyidik saat diperiksa di BAP. Itu tidak bisa dibenarkan," ujar Heri Bertus.

Heri Bertus juga menepis adanya niat jahat dari kliennya untuk menerima komitmen fee atau gratifikasi terkait proyek.

"Tidak ada niat jahat dari Arie. Justru dia sendiri baru mengenal Wisnu (terdakwa lain) dari Erwan. Jadi kalau ada komitmen apa pun antara Erwan dan Wisnu, itu bukan urusan klien kami," tegasnya.

Dalam persidangan, saksi Erwan sempat menyampaikan bahwa ia yang mengenalkan terdakwa Wisnu kepada AMR, dan sempat menghadiri pertemuan di rumah terdakwa Apriansyah (Apri), salah satu terdakwa lainnya. Menurut Erwan, dalam pertemuan tersebut AMR hanya memperkenalkan Wisnu sebagai calon kontraktor yang akan mengikuti lelang pekerjaan di Kabupaten Banyuasin. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan soal fee saat pertemuan tersebut.

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Erwan menyatakan pernah mengetahui adanya transfer dana ke rekening pribadi AMR pada Mei 2023, dan Rp. 200 juta pada Juni 2023. Dana tersebut diakui AMR sebagai milik “ibu”, yang dalam asumsi Erwan merujuk pada atasannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum AMR menilai bahwa saksi tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa yang dimaksud dengan "ibu" dan menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menekankan bahwa proyek yang dimaksud baru berjalan pada Agustus 2023, sementara transfer uang terjadi sebelumnya.

"Kalau memang itu bagian dari fee, kenapa proyeknya belum jalan tapi uangnya sudah ditransfer? Ini tidak logis. Lagi pula, saksi sendiri mengaku baru mengetahui hal itu setelah diberi tahu penyidik," tambah Heri.

Dalam sidang yang sama, terdakwa Wisnu juga memberikan bantahannya. Ia menyatakan bahwa sosok Ipan (atau Evan) yang disebut sebagai pengirim dana bukan tim teknis seperti yang disebut Erwan, melainkan partner kerja dalam proyek.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra tersebut ditutup dengan agenda lanjutan pemanggilan saksi-saksi lain pada persidangan pekan depan, Rabu (3/7/2025).

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni AMR, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Patra. Mereka diduga terlibat dalam proyek aspirasi DPRD Sumsel yang diwarnai penyimpangan dalam pelaksanaan dan dugaan pemberian komitmen fee yang merugikan keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....