JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa AMR
- 11 Jun 2025 12:36 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa AMR melalui tim penasihat hukumnya. Hal ini disampaikan JPU Giovani dalam sidang lanjutan perkara kasus Tipikor Proyek Pokir DPRD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
"Pada pokoknya, kami menolak semua keberatan terdakwa. Kami menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu kami mohon Majelis Hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian," ujar Giovani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra.
Lebih lanjut, JPU menegaskan, seluruh dalil dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum. JPU juga menyampaikan bahwa pembuktian kebenaran materiil atas dakwaan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri.
“Kebenaran materiil perkara ini hanya dapat diperoleh melalui proses pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi. Karena itu kami memohon agar sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian," tegas Jaksa Giovani.
JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara IDS-03/L36.11/VP.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama terdakwa AMR, sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Menanggapi jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan bahwa pihaknya akan bermusyawarah untuk mengambil putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025 mendatang.
"Majelis akan bermusyawarah dan putusan sela akan kami sampaikan pada sidang tanggal 18 Juni 2025," ujar Fauzi Isra menutup persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....