Peran PPK Disorot dalam Dakwaan Kasus Korupsi Banyuasin
- 28 Mei 2025 17:20 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW. 01 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (27/5/2025). Salah satu fokus dakwaan mengungkap kejanggalan serius dalam proses pembayaran proyek serta laporan deviasi progres pekerjaan yang tak sesuai antara awal dan akhir pelaksanaan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Direktur CV Raza Jaya Cipta, Ari Gunarto selaku penyedia proyek menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen atau Rp. 526.772.700 pada 2 Oktober 2023, berdasarkan permintaan pembayaran yang diajukan 14 September 2023 kepada saksi Andi Wijaya, selaku PPK DPUPR Banyuasin. Pembayaran ini disetujui meskipun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Oktober, sudah ditemukan keterlambatan pekerjaan di lapangan dengan deviasi sebesar 5,37 persen berdasarkan laporan saksi R. Indra Alam Ismael, selaku PPTK dan pengawas.
Keterlambatan terus berlanjut. Pada 14 November 2023, deviasi meningkat menjadi 10,48 persen. Meskipun kondisi tersebut menunjukkan kinerja yang tidak sesuai kontrak, pada 12 Desember 2023 Pemkab Banyuasin kembali mencairkan pembayaran angsuran pertama sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau Rp. 702.363.600 dengan progres fisik yang diklaim 76,72 persen.
"Pada tanggal 14 November 2023, saksi R Indra Alam Ismael, selaku PPTK kembali menerbitkan surat kepada PPK Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Perihal: Informasi Pekerjaan. Isi surat tersebut menginformasikan bahwa dari hasil monitoring PPTK bersama Pengawas Lapangan tanggal 13 November 2023 (Minggu ke-11) disimpulkan telah terjadi keterlambatan pekerjaan di lapangan dengan deviasi sebesar 10,48 persen," ungkap JPU dalam persidangan.di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Israel.
Fakta persidangan atas pembacaan dakwaan oleh JPU mengungkapkan ketika pada 8 Februari 2024, hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim direksi (PPK, PPTK, dan pengawas) justru menemukan bahwa progres fisik riil baru mencapai 41,039 persen. Padahal pembayaran telah mencapai 70 persen dari total nilai kontrak. Hal ini bertolak belakang dengan laporan yang menyebutkan bahwa sebelumnya progres pekerjaan telah mencapai 76,72 persen sehingga PPTK dan PPK tetap menyetujui surat permohonan Pembayaran tagihan angsuran ke I, meskipun CV Raza Jaya Cipta telah diberikan surat peringatan I, II dan III.
"Dalam berita acara tersebut dinyatakan pekerjaan fisik belum selesai dan terdapat ketidaksesuaian signifikan antara laporan progres sebelumnya dan kondisi riil di lapangan," ungkap JPU.
Atas keterlambatan tersebut, saksi Andi Wijaya selaku PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pencairan jaminan pelaksanaan serta blacklist terhadap CV Raza Jaya Cipta. Kontraktor juga diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran.
Namun, dari hasil pembacaan dakwaan oleh JPU, terungkap bahwa laporan deviasi yang inkonsisten sejak awal pelaksanaan hingga akhir kontrak pekerjaan menimbulkan pertanyaaan dan sorotan akan adanya dugaan tindakan manipulasi data terhadap laporan yang disampaikan, serta proses pencairan dana yang tetap dilakukan meski terdapat bukti deviasi signifikan dan keterlambatan pekerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....