DJP Serahkan Tersangka Pajak Fiktif ke Kejati Sumsel

  • 16 Apr 2025 15:43 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan TKM, Manajer Operasional PT CUB, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025). Penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, lengkap dengan barang bukti hasil penyidikan. Proses serah terima turut disaksikan oleh Koordinator Pengawas PPNS dari Polda Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya, mengungkapkan, tersangka TKM diduga kuat menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif dalam transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT CUB. Tindakan ini diperkirakan terjadi antara April 2018 hingga Agustus 2019 dan berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 miliar.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman pidananya adalah penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali dari nilai pajak yang tidak dibayarkan," jelas Teguh dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa TKM sempat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak 21 Februari 2025, dan masa tahanannya diperpanjang hingga 21 April 2025. Penahanan dilakukan lantaran tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Padahal, DJP sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada TKM untuk menyelesaikan perkara secara administratif dengan membayar denda sesuai ketentuan perpajakan.

"Kami telah berupaya persuasif dengan menawarkan penyelesaian melalui pembayaran pajak dan sanksi administratif sesuai UU Nomor 6 Tahun 202. Namun, karena tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, proses hukum terpaksa kami lanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang," imbuh Teguh.

Kerja sama yang solid antara DJP, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi, dan Kejari Palembang dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. DJP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepatuhan pajak, memberikan efek jera kepada para pelanggar, serta mengamankan penerimaan negara demi kelancaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....