Jaksa Giovani: Kasus Dishub Banyuasin Merupakan Pungli
- 21 Mar 2025 07:32 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi parkir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah EP, S, dan AL, yang merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Banyuasin pada periode berbeda.
EP diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada 2019-2020.
S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di instansi yang sama dari 2021 hingga 2023.
Sementara itu, AL, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin pada 2019-2022, kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi pungutan liar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000," ujar Jaksa Giovani, Jumat (21/3/2025).
Giovani menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihaknya mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang diduga menerima aliran dana hasil pungutan liar tersebut.
"Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Giovani menjelaskan bahwa kasus ini mengarah pada praktik pungli dalam pengelolaan retribusi parkir.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
"Ya, kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak disetorkan secara penuh. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, Kejari Banyuasin menduga praktik korupsi ini melibatkan lebih dari satu pihak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....