Kejari Banyuasin Bantah Tuduhan Kuasa Hukum AMR

  • 24 Feb 2025 14:42 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka AMR, Petrus Bala Pattyona, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp983 juta oleh dua oknum jaksa dilingkungan kerja Kejari Banyuasin. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan kasus gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin yang menyeret AMR, yang menjabat sebagai Kabag Humas DPRD Sumsel.

Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rusyanto, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti autentik.

"Selama tidak ada bukti dan tidak ada data yang mendukung, artinya tuduhan tersebut tidak berdasar," ujar Didi saat ditemui di kantor Kejari Banyuasin, Senin (24/2/2025).

Didi juga menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus gratifikasi tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sehingga bukan menjadi kewenangan Kejari Banyuasin.

Senada dengan Didi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik yang dituduhkan dalam kasus gratifikasi PUPR Banyuasin.

"Yang pasti tuduhannya tidak ada bukti, saya juga di sini baru empat bulan," ungkap Giovani.

Dengan adanya bantahan ini, Kejari Banyuasin berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....