Dianggap Bertentangan dengan UU LLAJ, Perwali Palembang Dipertanyakan
- 17 Jul 2024 13:02 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang : Pemilihan Jalan MP Mangkunegara di kota Palembang yang termuat di dalam Perwali No. 26 Tahun 2019 sebagai salah satu jalur lintasan truk bertonase berat dipertanyakan.
Pasalnya, klasifikasi jalan MP Mangkunegara tersebut dianggap bertentangan dengan kelas jalan yang disebutkan di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 19 ayat dua Undang-Undang LLAJ disebutkan tentang pengelompokan kelas jalan. Pada poin a, berbunyi : Jalan kelas I, yaitu arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 millimeter, ukuran Panjang tidak melebihi 18.000 millimeter, ukuran paling tinggu 4.200 millimeter dan muatan sumbu terberat 10 ton.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel Eddy Resdianto mengatakan truk kontainer dari arah Pelabuhan maupun sebaliknya memiliki spesifikasi seperti yang disebutkan dalam pasal 2 poin a Undang-Undang LLAJ.
Tapi kenyataannya, Pemkot Palembang menjadikan Jalan MP Mangkunegara yang memiliki klasifikasi jalan kelas tiga sebagai salah satu jalur bagi kendaraan angkutan barang bertonase berat seperti truk kontainer.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan landasan Pemerintah Kota Palembang menjadikan jalur tersebut sebagai salah satu rute di dalam Perwali.
"Secara hukum itu dipertanyakan. Saya kurang begitu mengerti soal hukum sebetulnya tapi pertanyaannya bagaimana bisa Perwali tidak sinkron dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009," katanya, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, bila ingin menyesuaikan dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009, maka kendaraan yang berasal dari Pelabuhan Boom Baru dan melintas di Jalan H. Abdul Rozak diarahkan lurus ke Jalan R. Soekamto, bukan dibelokkan ke Jalan MP. Mangkunegara.
Eddy mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dan membayar pajak, pengusaha juga punya hak untuk memanfaatkan fasilitas negara sesuai dengan jenis kendaraan yang dioperasionalkan.
Melintasnya kendaraan berat di Jalan MP Mangkunegara juga akan berdampak pada sejumlah hal, seperti kemacetan hingga potensi kecelakaan.
Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Palembang, Kurnia Saleh mengatakan, Perwali sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 secara hukum tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang LLAJ. Hal tersebut dikarenakan, dalam hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori.
"Ketika ada aturan pelaksana yang bertentangan dengan aturan di atasnya maka aturan di atasnya yang menjadi patokan, karena Perwali sebagai Legi Inferiori tidak boleh bertengangn dengan UU sebagai lex superior," jelas pria yang sempat menjadi ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pileg Jawa Tengah melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2024)
Namun meskipun begitu, kata Kurnia, Perwali masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pemilihan rute bagi kendaraan bertonase berat di dalam Perwali No. 26 Tahun 2019 sudah berdasarkan kajian yang matang terlebih dahulu.
"Untuk yang diatur yang masuk ke dalam kota memang sebelumnya itu masuk ke dalam kota, jadi mohon maaf pak dari Aptrindo kalau tidak boleh menyalahkan Perwali bahwa kami sudah ada kajian khusus sebelumnya," kata Afrizal dalam rapat pembahasan truk angkutan barang bersama stakeholder terkait Senin lalu.
Pemerintah kota Palembang bersama Polrestabes setempat berencana akan melakukan simulasi berupa pengawalan terhadap truk yang akan melintas di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan MP Mangkunegara yang dianggap rawan macet dan kecelakaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan upaya simulasi pengawalan tersebut untuk menanggapi keluhan para pengusaha karet karena frekuensi pengantaran ke Pelabuhan Boom Baru menjadi berkurang akibat pengaturan jam operasional saat ini.
"Jadi nanti bisa misalkan 10 truk yang keluar dari Pelabuhan, konvoi, ada pengawalan sama-sama keluarnya menuju pergudangan (TAA)," ungkap Harryo.
Solusi jangka pendek lainnya dari pemerintah yaitu dengan menyiapkan area penampungan sementara untuk truk-truk tersebut.
Pj Walikota Palembang Agus Abdul Rauf Damenta mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk rencana membangun kantong-kantong parkir bagi truk bertonase berat tersebut.
"Kemudian kita akan antar daerah kerjasama, Banyuasin, kita akan melihat karena disana ada lahan yang menurut informasi bisa dijadikan untuk pangkalan sementara sembari menunggu waktu mereka (sopir truk) masuk lagi," kata Ucok.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....