Tak Bayar Utang, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama Digugat Rp10 M

  • 10 Jun 2024 12:11 WIB
  •  Palembang

KBRN, Jakarta : PT Jaya Barokah Energi menggugat dua perusahaan yang menjalin kerjasama (KSO) PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama akibat diduga tidak kunjung menyelesaikan utang yang telah jatuh tempo.

PT Jaya Barokah Energi melalui kuasa hukumnya dari kantor ADR Lawyer melayangkan gugatan PMH terhadap kedua perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

“Kami telah memasukan gugatan atas KSO ini di PN Jaksel atas hutang yang telah lama jatuh tempo” ujar Kuasa Hukum PT Jaya Barokah Energi, Hidayat, melalui rilis yang diterima RRI, Senin (10/6/2024).

Hidayat mengungkapkan sebagai pihak penyuplai BBM Solar Subdisi, PT Jaya Barokah Energi telah mengirima solar ke KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama untuk kepentingan pelaksanaan proyek preservasi jalan. Namun setelah barang dikirim, kedua perusahaan itu diduga tidak membayar kewajibannya.

Menurut Hidayat, akibat tidak dibayarnya kewajiban utang dari kerjasama ini, operasional PT Jaya Barokah Energi menjadi sangat terganggu. Oleh karena itu, pihaknya menuntut KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama senilai Rp10 miliar.

Pihaknya sempat melakukan mediasi di luar pengadilan namun kedua perusahan tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya.

"Upaya hukum secara litigasi sangat dihindari dalam bisnis suatu Perusahaan. Namun disisi lain upaya hukum ke Pengadilan ini perlu dilakukan, agar perusahaan benar-benar paham bahwa dalam berbisnis ada etika dan rambu hukum yang harus dipatuhi. Disamping Perusahaan punya efek jera agar tidak lagi merugikan rekanannya maupun masyarakat sebagai pengguna jasa Perusahaan,” tutup Hidayat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....