Makelar Pengurusan KTP, KK di Disdukcapil Lahat Ditangkap
- 20 Okt 2022 21:49 WIB
- Palembang
KBRN, Lahat : Mirwan (45), makelar atau calo yang biasa beroperasi di Dinas Kependuudkan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) kabupaten Lahat, diamankan polisi. Dalam aksinya calo tersebut berdalih bisa memudahkan segala urusan pembuatan KTP, KK, atau segala bentuk Akte seperti akte kelahiran dan sebagainya.
Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deny Aprianto SH, tersangka Mirwan yang merupakan warga Desa Tanjung Bindu kecamatan Kikim Timur, ditangkap atas kasus tindakan pidana pungutan liar (pungli).
“Tersangka kita amankan atas kasus tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam dugaan selaku Calo untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” ungkap Deny Aprianto, .
Ditangkapnya pelaku, menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat ini, bertepatan dengan Operasi Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Sumsel terkait maraknya sepak terjang Calo dalam pembuatan KTP dan KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
Kanit Pidum Polres Lahat menegaskan bahwa tersangka kini diamankan oleh anggota Opsnal Pidum Polres Lahat, Selasa (18/102022), dikantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
“Cara kerja pelaku ini, dengan menawarkan jasa kepada masyarakat Kabupaten Lahat, mempercepat proses pembuatan KTP dan KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat,” tambah Deny.
Pelaku telah menjalankan aksi Pungli ini dikatakan Kanit Pidum Polres Lahat, sudah satu tahun, sehingga, dalam satu hari terduga tersangka bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah, dari hasil masyarakat Kabupaten Lahat yang telah dibuatkan KTP maupun KK.
“Tersangka telah menjalankan aksi Pungli ini selama satu tahun. Selain mengamankan TSK kita juga menyita uang dugaan hasil Pungli dari pembuatan KTP dan KK warga sebesar Rp.300 ribu rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, untuk pelaku sendiri akan dijerat Pasal 368 KUHP, bahkan, diuraikan Deny, pengakuan tersangka saat di BAP anggota unit Pidum Polres Lahat, dalam melakoni Pungutan Liar (Pungli) tersebut, bukan hanya dirinya saja juga ada rekan rekan lainnya.
“Dalam pengakuan TSK melakukan Pungli dengan cara menawarkan jasa kepada masyarakat Lahat dalam pembuatan KTP dan KK ini, dirinya tidak sendiri, juga ada rekan rekan lainnya. Untuk itu, kasus ini akan terus kita kembangkan kedepannya,” janji Deni,
TSK berikut BB berupa fotocopy KTP dan KK warga, dan uang tunai telah diamankan Polres Lahat.
Kanit Pidum Polres Lahat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, kiranya dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), dapat langsung berhubungan dengan pihak/petugas dikantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Penduduk Nangkada Lindungan Putra, mengatakan bahwa untuk setiap Warga yang ingin melakukan semua urusan dengan data kependudukan hendaknya lakukan sendiri.
“Petugas Kantor Dukcapil Kabupaten Lahat siap melayani masyarakat selama jam kerja, dan kami selalu menghimbau agar masyarakat melakukan sendiri pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di loket pelayanan yang sudah disediakan oleh Dinas Dukcapil Lahat tanpa melalui perantara atau calo, komitmen kami semua pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di dinas Dukcapil Kabupaten Lahat GRATIS tidak dipungut biaya, apa bila syarat lengkap berkas akan kami proses serta selesai dalam satu hari kerja (SEMEDI) sehari mesti jadi,”ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....