Pangkas Birokrasi Hukum, Polres Banyuasin Adopsi SIPP Terbaru

  • 15 Jul 2026 20:15 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kabupaten Banyuasin mengadopsi SIPP dan e-Berpadu untuk modernisasi sistem penanganan perkara pidana dan mempercepat kepastian hukum.
  • Digitalisasi ini memungkinkan integrasi data terpadu antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam satu platform, mengurangi ketidakakuratan administrasi dan prosedur berbelit-belit.
  • Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menekankan bahwa sistem baru ini meningkatkan efektivitas koordinasi penanganan perkara dan transparansi serta membantu mewujudkan pelayanan hukum yang bebas dari praktik transaksional.

RRI.CO.ID, Banyuasin – Alur birokrasi penanganan perkara pidana di Kabupaten Banyuasin bersiap mengalami perombakan besar. Sistem konvensional yang cenderung memakan waktu lama kini dipangkas lewat integrasi teknologi informasi terbaru guna mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah ini ditandai dengan adopsi pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) buatan Mahkamah Agung. Melalui sistem ini, proses pelimpahan berkas, koordinasi penahanan, hingga izin penyitaan tidak lagi harus melalui prosedur administrasi fisik yang berbelit-belit di meja antarinstansi.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan lompatan krusial untuk memotong jarak dan waktu dalam proses hukum. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pemaparan sistem baru tersebut di Aula Syarifuddin, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Rabu, 15 Juli 2026.

"Sosialisasi ini memberikan pemahaman baru agar koordinasi penanganan perkara berjalan lebih efektif dan transparan," kata Risnan.

Menurut Risnan, kendala klasik dalam penegakan hukum sering kali terletak pada sinkronisasi data antarlembaga. Dengan pembaruan e-Berpadu, ruang untuk ketidakakuratan data administrasi penyidikan dapat ditekan seminimal mungkin karena kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan kini mengakses satu pintu data yang sama.

Polres Banyuasin sendiri menyatakan langsung menyelaraskan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk menerapkan sistem ini secara penuh dalam waktu dekat.

"Kami siap mendukung penerapan sistem digital guna mewujudkan pelayanan hukum yang akuntabel dan terintegrasi," tegas Risnan.

Pembaruan teknologi peradilan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan internal aparat penegak hukum dari segi efisiensi kerja. Lebih dari itu, transparansi digital yang ditawarkan SIPP dan e-Berpadu menjadi jawaban atas tuntutan publik yang menginginkan proses hukum bersih, terukur, dan bebas dari praktik transaksional di luar persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....