MA Tolak Gugatan Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung
- 19 Nov 2025 19:51 WIB
- Palembang
KBRN, Ogan Komering Ilir: Mahkamah Agung (MA) akhirnya secara resmi menolak permohonan kasasi dari penggugat yang Bernama Husin terkait kasus sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung. Dalam Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 dinyatakan bahwa lahan hutan kota Kayuagung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ditolaknya kasasi tersebut menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota Kayuagung senilai Rp66 miliar. “Jadi dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht,” ujar Kajari OKI, Sumantri, Rabu (19/11/2025).
Sumantri mengatakan, kemenangan atas sengketa lahan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. “Saat ini seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ucapnya.
Selain itu, putusan MA telah membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa. “Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” katanya.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengungkapkan kembalinya aset Pemkab OKI tersebut merupakan keberhasilan Kejari OKI dalam mengawal perkara hingga tingkat kasasi. “Saya berterima kasih atas komitmen dan perjuangan Kejari OKI dan tim JPN dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.
Muchendi menjelaskan, perjuangan Kejari OKI dalam mempertahankan aset Pemkab OKI memakan waktu yang lama dan menjalani proses yang tidak singkat. Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.
“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.
Bupati OKI Muchendi juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. “Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi.
Muchendi menambahkan, keberhasilan ini bukan semata pencapaian kelembagaan, tetapi bagian dari tugas negara dalam memastikan aset publik tidak berpindah tangan. Setidaknya, kasus sengketa lahan hutan kota Kayuagung menjadi bukti hadirnya negara, sehingga Pemkab OKI mampu mempertahankan aset senilai Rp 66 miliar.
“Secara finansial nilainya besar. Namun yang terpenting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kabupaten OKI, khususnya Kayuagung,” pungkasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....