KAI Batasi Ukuran Koper, Cek Aturannya
- 26 Feb 2026 14:37 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan batas ukuran dan berat koper di kabin kereta. Aturan ini mencegah biaya tambahan dan penolakan bagasi saat perjalanan.
Melalui akun Instagram resmi @kai121_, KAI menjelaskan ketentuan bagasi kabin kepada calon penumpang. Informasi tersebut mengatur kapasitas, dimensi, serta tarif kelebihan muatan.
KAI menetapkan kapasitas maksimal bagasi kabin sebesar 100 desimeter kubik. Dimensi paling besar yang diizinkan yakni 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter.
Selain batas ukuran, KAI juga mengatur berat maksimum barang bawaan. Setiap penumpang hanya boleh membawa bagasi hingga 20 kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, koper berukuran sekitar 26 inci masih dapat ditempatkan di rak kabin. Penumpang perlu memastikan ukuran dan berat sesuai aturan sebelum berangkat.
KAI tetap memperbolehkan koper di atas 26 inci masuk kabin selama volumenya tidak melebihi 100 desimeter kubik. Namun penumpang wajib membayar tarif kelebihan bagasi sesuai ketentuan.
Apabila dimensi koper melampaui 200 desimeter kubik, barang tidak diizinkan masuk kereta. Ukuran tersebut setara dengan 70 sentimeter x 48 sentimeter x 60 sentimeter.
Untuk barang berukuran besar, penumpang disarankan menggunakan layanan pengiriman atau jasa ekspedisi, langkah ini membantu menjaga kenyamanan selama perjalanan. Tarif kelebihan bagasi berbeda pada setiap kelas layanan kereta, penumpang kelas eksekutif dikenai Rp10.000 per kilogram, bisnis Rp6.000, dan ekonomi Rp2.000.
KAI menyatakan aturan ini menjaga kenyamanan seluruh penumpang saat menggunakan rak bagasi. Kebijakan tersebut juga mendukung keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....